Peraturan baru sudah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap BPJP jadi syarat SIM. Di mana sekarang jika Anda ingin membuat SIM harus sudah memiliki BPJS dan dalam keadaan aktif tanpa tunggakan.
Jadi, sekarang tidak hanya menggunakan KTP dan lolos seleksi administrasi serta praktik. Melainkan seseorang pemohon harus sudah menyediakan BPJS sebagai syarat administrasi karena memang perannya penting.
Kebijakan BPJS Jadi Syarat SIM sudah Diberlakukan!
Untuk dasar aturan tersebut telah diatur pada Peraturan Kepolisian. Lebih lanjut diatur pada Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan serta penandaan SIM.
Kebijakan ini sudah diberlakukan secara resmi meski dalam tahap uji coba, ada beberapa daerah yang mendapatkan kesempatan itu. Mulai dari DKI, Aceh, Sumbar, Sumsel, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.
Jawa belum mendapatkan kesempatan tersebut dan mungkin kebijakan masih akan mendapatkan beberapa penyesuaian. “Sekali lagi Kami tegaskan bahwa ini baru uji coba, tentu belum secara nasional dan perlu sosialisasi lebih lanjut” Ujar AKBP Faisal Andri Pratomo.
Terkait dengan itu lantas bagaimana jika pemohon belum terdaftar pada BPJS? Ada penjelasan yang diberikan oleh Korlantas Polri terkait hal tersebut, dan pastinya ini jawaban atas pro kontra kebijakan BPJS jadi syarat SIM.
Berikut Penjelasan Korlantas Polri
Menurut Korlantas Polri mau bagaimanapun ketika ingin mendapatkan SIM jelas harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Maka dari itu bila belum terdaftar, ada baiknya mendaftar lebih dahulu.
Bukan saat sedang mengajukan melainkan sudah selesai sepenuhnya pada saat akan membuat, jadi jauh-jauh hari harus sudah mendaftarkan diri untuk menjadi status aktif peserta.
Di sisi lain, Faisal sebagai perwakilan dari Korlantas Polri juga menghimbau untuk peserta tidak sampai menunggak iuran. Itu semua demi bisa membuat Anda mendapat izin untuk mengemudi.
Dengan begitu syarat BPJS jadi syarat SIM tentu juga harus aktif kepesertaan, jika sampai ada iuran yang tertunggak maka akan ada kendala ketika mengurus layanan publik lainnya, termasuk pembuatan SIM.
Proses untuk membuat SIM terbaru juga sudah sangat mudah, cukup bawa semua dokumen seperti formulir pendaftaran, KPT, dan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan pengemudi yang dimiliki.
Ekstra tambahan sesuai dengan kebijakan baru, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif. Lantas bagaimana untuk mengeceknya? Bisa melalui banyak metode.
Mulai dari metode dengan menggunakan Whatsapp melalui nomor pandawa atau juga bisa langsung mengecek melalui JKN mobile. Cukup dengan print out dokumen lalu lampirkan ke dalam dokumen pendaftaran.
Bagaimana Penanganan Jika Sampai Peserta Menunggak Banyak
Korlantas juga memberikan solusi untuk penanganan lebih mudah, di mana pemerintah melalui program REHAB memberikan kesempatan untuk peserta BPJS melunasi tunggakan secara bertahap.
Dengan program ini siapa saja yang mengalami tunggakan tidak harus membayar langsung sejumlah tunggakan. Peserta hanya perlu membayar iuran plus cicilan iuran sebelumnya sampai lunas.
Nah, dengan bantuan program REHAB ini jika Anda ingin membuat SIM atau memperpanjangnya. Bisa melampirkan bukti mengikuti program REHAB sebagai alternatif ketika belum bisa melunasinya.
Jadi ada solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu siapa saja peserta yang masih kesulitan melunasi tunggakan BPJS. Dengan begitu BPJS jadi syarat SIM tidak akan menyulitkan bagi masyarakat.
Himbauan tidak disarankan untuk melunasi kekurangan iuran BPJS dengan menggunakan pinjaman online, memang bisa akan melunasi dalam sekejap tapi ada bunga besar yang akan menjerat Anda.
BPJS Siapkan Petugas Khusus untuk Program Ini
Petugas BPJS akan disiapkan khusus pada Samsat tiap daerah yang mendapatkan jatah uji coba agar bisa memberikan sosialisasi serta edukasi secara tepat. Sehingga jika sampai ada yang belum mendaftar akan dipandu olehnya.
“Jika pemohon belum memiliki BPJS akan dilakukan panduan dengan melakukan chat pada nomor 08119165165 atau aplikasi JKN, nantinya akan ada panduan dari pihak BPJS yang ditugaskan” Ujar David.
Kebijakan BPJS jadi syarat SIM bukan dilakukan oleh pemerintah tanpa alasan, pemerintah memiliki target pada tahun 2024 semua warga Indonesia atau minimal 98% penduduk Indonesia tercover perlindungannya.
Itu semua dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan tanpa ada pengecualian. Tidak ada lagi masyarakat yang takut untuk memeriksakan diri.
Selain itu ada juga tambahan dari David “semua kebijakan ini dilakukan agar seluruh masyarakat menyadari arti pentingnya jaminan kesehatan, apalagi bagi pemilik SIM yang risiko kecelakaan semakin tinggi”
Hanya saja meski disangkut pautkan dengan proses pembuatan SIM, tidak serta merta BPJS akan mampu menanggung bila terjadi kecelakaan. Kecelakaan yang ditanggung BPJS hanya pada kecelakaan tunggal.
Bila kecelakaan melibatkan banyak pihak, PT Jasa Raharja yang akan menjaminnya. Meski begitu Kita harus mendukung BPJS jadi syarat SIM karena itu sebenarnya akan menguntungkan masyarakat nantinya.